PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN
1. Demokrasi Negara
Demokrasi merupakan faham dan sistem
politik yan berdasarkan pada doktrin “power of the people’,yakni kekuasaan dari
rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat.Bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi
dalam sistem pemerintahan.Demokrasi baik sebagai doktrin dan faham maupun
sebagai sistem politik dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada
sistem politik lainnya yang terdapat dihampir setiap bangsa dan negara.Demikian
kuat faham demokrasi, sampai – sampai kensepnya yang ada pada gilirannya
kemudian berkembang menjadi isme,bahakan berkembang menjadi mitos yang
dipandang dapat mambawa berkah bagi kehidupan bangsa-bangsa beradap.
Dalam hal ini, demokrasi juga dapat
diartikan sebagai suatu bentuk atau pola pemerintahan yang mengikutsertakan
secaa aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang di ambil oleh meraka
yang tekah diberi wewenang.Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat
yang megandung pengertian bahwa semua manusia mempunyai kebebasan dan kewajiban
yang sama.
Dengan demikian makna demokrasi
sebagai dasar politik dasar hidup masyarakat dan bernegara mengandung
pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
mengenai kehidupannya,termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakn tersebut
akan menentukan kehidupan rakyat.Dari sudut organisasi,demokrasi berarti
pengorganisasian Negara yang dilakukan rakyat atau atas persetujuan rakyat
karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Demokrasi bukan hanya sistem yang
ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu yang dilakukan menuju kepada
kesejahteraan rakyat dalam negara tersebut.Demokrasi Pancasila yang merupakan
demokrasi yang khas dari bangsa Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri
negara ini yang memiliki keinginan mulai untuk melepaskan segala kesulitan
masyarakat Indonesia.Proses menuju kesejahtraan tersebutlah yang kadang dalam
perjalannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak negara yang tidak mampu
untuk melakukannya.
Dengan adanya demokrasi ini,maka
diharapkan akan terwijud pemerintahan yang kuat mengingat karena pemerintahan
ini diciptakan oleh rakyat itu sendiri.Pemerintahan yang kuat bukanlah
pemerintah yang diciptakan dalam bentuk perintahan otoriter yang mampu mengarahkn
kehendaknya kepada rakyat,anamu pemerintahan yang kuat yang didukung sepenuhnya
oleh rakyat dan tidak ditumpangi oleh kebutuahan sepihak.
2.
Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik,
hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau
agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik
konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila
sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program
pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada
tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu
meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk
memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini
bukanlah sebuah bentuk wajib militer.
3. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu
dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum
dalam hukum kota dan internasional. HAM melekat pada setiap diri manusia. Hak
asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan
hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.