Jumat, 21 April 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN

1. Demokrasi Negara

            Demokrasi merupakan faham dan sistem politik yan berdasarkan pada doktrin “power of the people’,yakni kekuasaan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat.Bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan.Demokrasi baik sebagai doktrin dan faham maupun sebagai sistem politik dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada sistem politik lainnya yang terdapat dihampir setiap bangsa dan negara.Demikian kuat faham demokrasi, sampai – sampai kensepnya yang ada pada gilirannya kemudian berkembang menjadi isme,bahakan berkembang menjadi mitos yang dipandang dapat mambawa berkah bagi kehidupan bangsa-bangsa beradap.

            Dalam hal ini, demokrasi juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk atau pola pemerintahan yang mengikutsertakan secaa aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang di ambil oleh meraka yang tekah diberi wewenang.Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang megandung pengertian bahwa semua manusia mempunyai kebebasan dan kewajiban yang sama.

            Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar politik dasar hidup masyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya,termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakn tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.Dari sudut organisasi,demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan rakyat atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

            Demokrasi bukan hanya sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu yang dilakukan menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam negara tersebut.Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi yang khas dari bangsa Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri negara ini yang memiliki keinginan mulai untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia.Proses menuju kesejahtraan tersebutlah yang kadang dalam perjalannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak negara yang tidak mampu untuk melakukannya.

            Dengan adanya demokrasi ini,maka diharapkan akan terwijud pemerintahan yang kuat mengingat karena pemerintahan ini diciptakan oleh rakyat itu sendiri.Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintah yang diciptakan dalam bentuk perintahan otoriter yang mampu mengarahkn kehendaknya kepada rakyat,anamu pemerintahan yang kuat yang didukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak ditumpangi oleh kebutuahan sepihak.

2. Bela Negara

            Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

            Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Mencintai produk-produk dalam negeri

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.

3. Hak Asasi Manusia

 Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM melekat pada setiap diri manusia. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.