A. PENDAHULUAN
Suatu negara tidak bisa dilepaskan dari warga negara atau masyarakat sehingga kita sebagai warga negara kita harus mempunyai rasa persatuan dan kesatuan.Pada negara kita harus menjunjung tinggi perjuangan karena negara Indonesia adalah negara yang penuh akan perjuangan para pahlawan serta pemuda yang memerdekakan Indonesia.Hukum yang ada pada negara kita ini sangatlah berpegang teguh kepada pancasila sehingga rakyat sangat dilindungi oleh Indonesia.Negara akan menjadi baik dan bersih karena ada hukum yang berlaku di suatu negara tersebut.Pancasila yang di pegang teguh oleh Indonesia adalah bentuk dari perjuangan para pahlawan karena selalu menjunjung tinggi perjuangan.
B. HUKUM , NEGARA DAN PEMERINTAH
Pengertian hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat,sedangkan ciri – ciri pada hukum sebagai berikut :
1. Kekuasaan di jalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
2. Kegiatan Negara berada dibawah control kekuasaan kehakiman yang efektif.
3. Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
Sifat pada hukum sebagai berikut :
1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Sumber-sumber suatu hukum :
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Pembagian hukum :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi
Pengertian negara adalah negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun kebudayaan diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut.
Tugas utama suatu negara :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonism yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan – golongan kearah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
Sifat – sifat suatu negara :
1. Memaksa
2. Monopoli
3. Menyeluruh /mencakup semua
Bentuk suatu negara :
1. Negara kesatuan
2. Negara federal
Unsure – unsure suatu negara :
1. Rakyat .
2. Wilayah yang pemanen.
3. Penguasa yang berdaulat.
4. Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
5. Pengakuan.
Tujuan negara republik Indonesia sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dari Bangsa Menuju Negara Indonesia.
Pengertian pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.Perbedaan pemerintahan dan pemerintah :
1. Kalau Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
2. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.
C. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.Dalam hubungan antara warga negara dengan negara,warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Kriteria menjadi warga negara :
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
Orang –orang yang berada dalam satu wilayah negara :
1. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara,oleh karena orang atau manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.
2. Wilayah
Tidak mungkin ada negara tanpa satu wilayah karena setiap negara harus mempunyai wilayah yang di jadikan sebagai pembatas suatu negara.
3. Pemerintah
Pemerintah memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Pasal 26 UUD 1945 tentang warga negara :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Hak dan kewajiaban warga negara :
Hak warga negara :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak .
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya seni.
Kewajiaban warga negara :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintah ( pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain ( pasal 28J ayat 1)
D. REFRENSI
hendriseptian.blogspot.co.id
muhammadfathan.wordpress.com
nurulhaj19.wordpress.com